Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Polisi Bongkar Rumah Penimbun 24 Ton Minyak Goreng

A. Daroini
×

Polisi Bongkar Rumah Penimbun 24 Ton Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
Polisi Bongkar Rumah Penimbun 24 Ton Minyak Goreng

Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng seberat 24 ton di sebuah rumah, di kawasan Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, awal mula hal ini diketahui lewat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi TKP.

Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil

“Saat petugas mendatangi lokasi, pada Jumat kemarn, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang,” ujarnya, Sabtu (26/2/2022).

Namun setelah dicek, diketahui bahwa aktivitas yang dilakukan dikediaman terduga pelaku berinisial MK (31), tidak miliki izin usaha yang lengkap.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar

Dijelaskan Shinto, dari pemeriksaan di lokasi didapati sekitar 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan yang bervariasi dengan isi 1-2 liter. Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng.

Tak hanya itu, penyidik juga turut menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut. Dari semua ini, Shinto menjelaskan, bahwa MK membeli minyak-minyak ini dari toko yang berlokasi di Serang, Banten.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Kedok Kedekatan Dewan

Dijelaskan, bahwa satu kardus minyak goreng dihargai Rp164.000. Sedangkan untuk biaya pengantaran ke warung dikenakan biaya Rp2.000 per kardus. Sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp166.000 per kardus.