Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Surabaya

Polda Jatim Tangkap M Yasin Tersangka Baru Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Surabaya

A. Daroini
×

Polda Jatim Tangkap M Yasin Tersangka Baru Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Surabaya

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Tangkap M Yasin Tersangka Baru Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Surabaya

Kasus yang menimpa Nenek Elina ini memang menarik perhatian publik secara luas karena mencerminkan kerentanan lansia dalam konflik properti. Kepolisian menegaskan bahwa sengketa perdata atas tanah atau bangunan seharusnya diselesaikan di meja hijau, bukan dengan mengerahkan massa untuk melakukan perusakan fisik.

Dengan ditangkapnya M Yasin, total tersangka dalam kasus ini terus bertambah, dan polisi memberikan sinyal bahwa daftar tersangka mungkin saja belum berhenti di sini jika ditemukan keterlibatan pihak-pihak lain yang menyokong aksi tersebut dari balik layar.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Di sisi lain, kondisi Nenek Elina kini tengah dalam pantauan tim trauma healing untuk memulihkan dampak psikis akibat rumahnya yang dirusak. Dukungan komunitas hukum dan sosial di Surabaya terus mengalir bagi korban, menuntut agar semua pelaku dihukum seberat-beratnya.

M Yasin kini terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap barang atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup signifikan.

Proses hukum terhadap M Yasin dipastikan akan berjalan transparan seiring dengan upaya polisi melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Langkah tegas Polda Jatim ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menggunakan cara-cara anarkis dalam sengketa lahan, terutama jika mengorbankan warga sipil yang tidak berdaya.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini