Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Baca Pembelaan Tangis Sugiri Sancoko Pecah di Sidang Tipikor Sebut Aliran Dana Murni Utang

A. Daroini
×

Baca Pembelaan Tangis Sugiri Sancoko Pecah di Sidang Tipikor Sebut Aliran Dana Murni Utang

Sebarkan artikel ini
Bupati Ponorogo Sugiri menangis di depan hakim ngaku bukan korupsi tapi hutang piutang

MEMO, Surabaya

Baca Pembelaan Tangis Sugiri Sancoko Pecah di Sidang Tipikor. Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mendadak hening seketika. Isak tangis menyela pembacaan nota pembelaan pribadi yang disampaikan Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko. Suaranya bergetar hebat di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Yuliada, selagi jemarinya sibuk menyapu air mata yang menetes.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Sang pejabat secara terbuka meralat keputusan yang sempat diambilnya kala memimpin Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Di balik tangis yang pecah, kubu Sugiri melancarkan strategi perlawanan ganda untuk menangkis tuntutan berat jaksa penuntut umum berupa 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti fantastis senilai Rp6,7 miliar.

“Terdapat kekeliruan dalam cara saya,” aku Sugiri diiringi nada wicara terbata-bata saat memohon ampunan di hadapan majelis hakim.

Biang kerok persoalan diakui bersumber dari tekanan target pembangunan daerah. Tuntutan mempercepat pembenahan fasilitas kesehatan, sektor pendidikan, hingga penanganan kemiskinan membuat langkah kebijakannya kebobolan hingga melangkahi batas aturan. Meski begitu, ia bersikukuh tindakan tersebut lepas dari iktikad memperkaya diri sendiri.

Jurus Tangkis Tim Hukum: Murni Transaksi Utang Piutang

Jika Sugiri memilih jalur emosional dengan mengetuk hati majelis hakim, tim penasihat hukum justru melancarkan serangan balik dari sisi teknis hukum. R. Indra Priangkasa selaku ketua tim pengacara menegaskan bahwa jaksa penuntut umum keliru besar membaca duduk perkara.

Aliran dana senilai Rp400 juta, Rp450 juta, dan Rp500 juta yang dituding sebagai suap maupun gratifikasi dipatahkan secara mendasar. Kubu pembela menyebut perputaran uang miliaran rupiah tersebut murni hubungan hukum perdata berupa pinjaman pribadi.

“Bukan suap atau gratifikasi,” pangkas Indra menyinggung perputaran uang yang membelit kliennya.

Mengurai Tiga Kucuran Dana Panas

Landasan pembelaan ini merujuk pada Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor yang mensyaratkan adanya hubungan timbal balik (quid pro quo) antara kucuran uang dan keputusan jabatan. Pihak penasihat hukum membeberkan fakta versi mereka untuk meruntuhkan sangkaan tersebut:

  • Suntikan Rp400 Juta: Uang dari Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, disebut sekadar bantuan utang Pilkada yang diserahkan lewat tangan ajudan tanpa sepengetahuan Sugiri yang tengah retret. Masa jabatan Yunus pun masih aman hingga 2027 sehingga tak ada transaksi perpanjangan posisi.

  • Pinjaman Rp950 Juta: Gabungan dana Rp500 juta dan Rp450 juta diposisikan murni sebagai uang pinjaman untuk menutup operasional kegiatan pengajian organisasi keagamaan pada akhir 2025.

  • Pengondisian Proyek Paviliun RSUD: Tuduhan intervensi demi memenangkan nama Sucipto sebagai pelaksana proyek RSUD dipatahkan karena Sugiri diklaim tak pernah tahu-menahu bahwa dana pinjaman tersebut bersumber dari sang kontraktor.

“Tak ada korelasi penerimaan uang,” tegas Indra menyinggung ketiadaan keputusan administratif yang diuntungkan dari transaksi tersebut.

Kini nasib Sugiri berada penuh di tangan majelis hakim. Kombinasi pengakuan jujur yang diwarnai air mata serta pembelaan teknis mengenai transaksi pinjaman diharapkan sanggup meruntuhkan dakwaan rasuah dan membebaskannya dari jerat hukum.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini