Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Sekda Kota Madiun Terancam Jadi Tersangka Baru Pusaran Korupsi Maidi

A. Daroini
×

Sekda Kota Madiun Terancam Jadi Tersangka Baru Pusaran Korupsi Maidi

Sebarkan artikel ini
Sekda Kota Madiun Terancam Jadi Tersangka

MEMO, Surabaya – Pusaran skandal rasuah yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, kian melempar bola panas. Sekda Kota Madiun Terancam Jadi Tersangka baru.

Posisi Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, mendadak berada di ujung tanduk usai deretan pengakuannya di muka sidang Pengadilan Tipikor Surabaya menggegerkan publik.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Soeko secara terbuka mengakui pernah meminta setoran uang tunai senilai Rp50 juta kepada terdakwa Thariq Megah. Duit puluhan juta tersebut disinyalir bakal dialirkan menuju pihak kejaksaan. Tak sampai di situ, ia juga bernyanyi sempat menarik nominal lain sebesar Rp26 juta tanpa kejelasan peruntukan.

Pengakuan spontan di bawah sumpah majelis hakim itu dinilai menjadi kartu mati. Wahyu Dhita Putranto selaku ahli hukum menegaskan, nyanyian sang Sekda sudah tergolong bukti petunjuk yang sangat kuat untuk menaikkan status hukumnya.

“Sesuai Pasal 184 KUHAP,” cetus Wahyu menyoroti keterikatan antara kesaksian Soeko dan keterangan terdakwa lain yang saling mengunci.

Tiga Celah Pidana Penjerat Sang Sekda

Sorotan tajam kini tertuju pada lembaga antirasuah. Publik mendesak penyidik KPK tak membiarkan fakta persidangan menguap begitu saja tanpa penerbitan Surat Perintah Penyidikan baru.

Konstruksi perkara ini dinilai sudah memenuhi tiga kualifikasi pidana yang siap menjerat pejabat daerah tersebut.

  • Sangkaan Pemerasan Jabatan: Relasi kuasa sebagai Sekda dipakai untuk menekan bawahan atau rekanan dalam meminta uang secara aktif.

  • Penerimaan Suap atau Gratifikasi: Peran sebagai perantara penerima dana ilegal tetap menguatkan unsur pidana materiil, terlepas dari ke mana uang tersebut bermuara.

  • Tindak Pidana Turut Serta: Skema alokasi dana diduga kuat menjadi bagian dari skenario besar bancakan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun.

Tudingan Pemufakatan Jahat Mengintai

Ocehan Soeko mengenai jatah uang Rp50 juta bagi korps adhyaksa justru makin menyudutkan posisinya. Dalih tersebut berpotensi memicu jeratan pasal berlapis terkait pemufakatan jahat penyuapan aparat penegak hukum.

Aparat dituntut konsisten mengusung kesetaraan di hadapan hukum. Pemisahan berkas perkara alias splitsing menjadi langkah krusial yang ditunggu publik demi memutus rantai keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pemerasan mode CSR ini.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini