Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Surabaya

Polda Jatim Tangkap M Yasin Tersangka Baru Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Surabaya

A. Daroini
×

Polda Jatim Tangkap M Yasin Tersangka Baru Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Surabaya

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Tangkap M Yasin Tersangka Baru Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Surabaya
  • Penyidik Jatanras Polda Jawa Timur kembali mengamankan satu orang tersangka berinisial M Yasin terkait kasus kekerasan di kediaman lansia Elina.

  • Tersangka diduga memiliki peran aktif dalam aksi perusakan properti dan intimidasi saat upaya pengusiran paksa berlangsung di lokasi kejadian.

    Pendaftaran siswa baru
    kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng
  • Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penahanan tersangka sebelumnya, Samuel, guna mengungkap tuntas jaringan di balik konflik agraria tersebut.

Peran Tersangka M Yasin Dalam Perusakan Rumah Lansia

SURABAYA, MEMO– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus bergerak cepat dalam menuntaskan kasus dugaan aksi premanisme yang menimpa seorang lansia, Nenek Elina, di Surabaya. Terbaru, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim resmi mengamankan seorang pria berinisial M Yasin.

Ia ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara perusakan rumah dan intimidasi yang sempat viral beberapa waktu lalu. Penangkapan M Yasin menjadi bukti komitmen kepolisian untuk menyisir seluruh pihak yang terlibat dalam insiden pengusiran paksa yang dinilai melanggar hak kemanusiaan dan hukum formal tersebut.

M Yasin ditangkap setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta berdasarkan pengembangan keterangan dari tersangka utama, Samuel, yang sudah lebih dulu ditahan.

Dalam konstruksi perkara ini, M Yasin disinyalir kuat ikut serta melakukan tindakan destruktif terhadap bangunan milik korban. Kehadirannya di lokasi kejadian saat itu bukan sekadar menonton, melainkan berperan aktif dalam merusak fasilitas rumah guna menekan psikologis Nenek Elina agar segera meninggalkan kediamannya secara tidak sah.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menjelaskan bahwa M Yasin merupakan bagian dari kelompok yang dikerahkan untuk melakukan eksekusi sepihak tanpa melalui jalur juru sita pengadilan yang resmi.

Tindakan merusak pintu, jendela, atau bagian rumah lainnya dikategorikan sebagai tindak pidana murni. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami siapa yang memerintahkannya serta apakah ada imbalan finansial tertentu dalam menjalankan aksi keji terhadap warga lanjut usia tersebut.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini