MEMO, Surabaya – Istilahnya unik: omah etan dan omah kulon. Tapi maknanya bikin merinding. Bongkar Sidang Maidi Duit Pengamanan Rp27 M Mengalir ke Omah Etan Kulon
Dua sebutan berbahasa Jawa itu mendadak jadi sorotan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kamis (16/7/2026), di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Usut punya usut, “omah etan” dan “omah kulon” ternyata kode buat dua institusi penegak hukum: kepolisian dan kejaksaan.
Fee Proyek Bervariasi 4 Sampai 10 Persen
Sidang kali ini menghadirkan lima pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun sebagai saksi.
Ada Kepala Bidang Cipta Karya Hesti Setyorini. Ada juga Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung Riski Septiyanto, Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan Seno Bayumurti, plus dua staf lain, Didik Dharmono dan Jlitheng Purmianto.
Mereka dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara yang juga menjerat mantan Kepala DPUPR Thariq Megah dan kontraktor Rochim Ruhdiyanto.
Di hadapan majelis hakim, Hesti buka-bukaan. Ia mengakui adanya praktik penarikan commitment fee dari para rekanan proyek DPUPR.
Besarannya tidak seragam. Proyek yang melalui mekanisme lelang dikenai potongan 4 persen. Sementara proyek penunjukan langsung, potongannya jauh lebih besar, tembus 10 persen.
Rp2,7 Miliar Mengalir untuk “Pengamanan”
Nah, ini bagian yang bikin geleng-geleng.
Dari total dana yang dikumpulkan sepanjang tahun anggaran 2025, estimasi kebutuhan khusus untuk pos “pengamanan” kepada aparat penegak hukum di lingkungan DPUPR saja mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Bidang Cipta Karya sendiri disebut menyumbang porsi cukup besar, sekitar Rp740 juta dari total tersebut.
Hesti menegaskan, dana itu bukan mengalir ke kantong pribadi siapa pun. “untuk omah etan dan omah kulon” jadi peruntukan yang ia sebut di hadapan hakim, sembari menegaskan pengumpulan fee itu murni demi pengamanan, bukan buat kepentingan pribadi Thariq.
Diputuskan Rapat Internal, Bukan Perintah Wali Kota
Menariknya, ketiga saksi kompak menyebut praktik ini bukan hasil instruksi langsung dari sang wali kota.
Seno Bayumurti membenarkan, pemotongan fee dilakukan setelah pekerjaan proyek rampung, berdasarkan keputusan rapat internal semata.
Sementara Riski Septiyanto punya cerita tersendiri. Menurutnya, sejumlah rekanan kerap datang dengan membawa embel-embel nama sang wali kota untuk memuluskan permintaan proyek.
“sudah dapat petunjuk dari bapaknya,” begitu klaim yang biasa dilontarkan rekanan tersebut, menurut Riski. Klaim itu kemudian dilaporkan ke atasan, dalam hal ini Hesti dan Thariq.
Riski juga membeberkan pola kerja di lapangan. Beberapa pekerjaan strategis maupun perbaikan darurat kerap dikerjakan lebih dulu oleh rekanan, bahkan sebelum anggaran resminya cair, dengan memanfaatkan dana pemeliharaan sebagai talangan sementara.
Bagian dari Dakwaan Rp10,7 Miliar
Fakta persidangan ini sejatinya cuma satu keping dari gambar besar dakwaan yang menjerat Maidi.
Total nilai suap dan gratifikasi yang didakwakan jaksa terhadapnya tembus Rp10,7 miliar. Rinciannya, dugaan pemerasan berkedok dana corporate social responsibility proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo senilai Rp1,7 miliar, ditambah dugaan gratifikasi berupa commitment fee dari proyek-proyek DPUPR yang nilainya lebih dari Rp9 miliar.
Meski demikian, Maidi sendiri sejak awal persidangan konsisten membantah seluruh keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa, termasuk soal dugaan aliran dana pengamanan ini.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












