Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Politik Birokrasi

Pesantren Wajib Bebas Kekerasan: Kementerian Agama Terapkan Regulasi Ramah Anak

Avatar
×

Pesantren Wajib Bebas Kekerasan: Kementerian Agama Terapkan Regulasi Ramah Anak

Sebarkan artikel ini
Pesantren Wajib Bebas Kekerasan Kementerian Agama Terapkan Regulasi Ramah Anak

Retno memberi apresiasi terhadap langkah Kemenag yang mengeluarkan regulasi ini, mengingat sulitnya memasukkan seluruh bentuk kekerasan ke dalam aturan yang mengatur pesantren. “Kami berharap kekerasan ini bisa dihentikan agar tidak terus diwariskan,” tambahnya.

Selain itu, Retno juga menekankan bahwa sanksi bagi pelaku kekerasan harus lebih tegas dan jelas agar aturan ini bisa diterapkan secara efektif. Sanksi tersebut bisa merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur hukuman berdasarkan tingkat dampak dari kekerasan.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Pendidikan seharusnya tidak melibatkan kekerasan, karena bisa mengganggu perkembangan fisik dan mental anak. Retno juga mengingatkan bahwa agama tidak mengajarkan kekerasan, sehingga pendisiplinan dengan cara kekerasan harus dihentikan di semua lembaga pendidikan.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini