Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Politik Birokrasi

Pesantren Wajib Bebas Kekerasan: Kementerian Agama Terapkan Regulasi Ramah Anak

Avatar
×

Pesantren Wajib Bebas Kekerasan: Kementerian Agama Terapkan Regulasi Ramah Anak

Sebarkan artikel ini
Pesantren Wajib Bebas Kekerasan Kementerian Agama Terapkan Regulasi Ramah Anak

MEMO – Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengeluarkan regulasi yang menanggulangi kekerasan terhadap anak di pesantren. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 yang berisi peta jalan untuk menciptakan pesantren yang ramah anak dan bebas dari kekerasan.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyarti, menekankan bahwa kekerasan terhadap anak di Indonesia sudah berada pada tingkat darurat. “Kasus kekerasan seksual di Indonesia sangat tinggi, bahkan dalam ranah daring kita termasuk dalam 10 besar negara dengan angka kekerasan tertinggi di dunia,” ujarnya dalam diskusi bersama RRI pada Selasa (18/2/2025).

Tak hanya kekerasan seksual, berbagai bentuk kekerasan lainnya seperti kekerasan fisik, psikologis, dan verbal juga sering terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Banyak santri yang mengalami hukuman fisik yang dianggap sebagai cara untuk mendisiplinkan mereka.

Regulasi baru yang dikeluarkan oleh Kemenag ini mencakup seluruh jenis kekerasan, bukan hanya kekerasan seksual. Aturan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para santri.

Retno memberi apresiasi terhadap langkah Kemenag yang mengeluarkan regulasi ini, mengingat sulitnya memasukkan seluruh bentuk kekerasan ke dalam aturan yang mengatur pesantren. “Kami berharap kekerasan ini bisa dihentikan agar tidak terus diwariskan,” tambahnya.

Selain itu, Retno juga menekankan bahwa sanksi bagi pelaku kekerasan harus lebih tegas dan jelas agar aturan ini bisa diterapkan secara efektif. Sanksi tersebut bisa merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur hukuman berdasarkan tingkat dampak dari kekerasan.

Pendidikan seharusnya tidak melibatkan kekerasan, karena bisa mengganggu perkembangan fisik dan mental anak. Retno juga mengingatkan bahwa agama tidak mengajarkan kekerasan, sehingga pendisiplinan dengan cara kekerasan harus dihentikan di semua lembaga pendidikan.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini