“Kami sepakat dengan usulan terkait adanya sanksi serius bagi pelanggar Perwali yang kita bahas malam ini, selain itu mungkin masukan dari kami agar dalam Perwali nanti juga dijelaskan secara detail pengertian kegiatan yang dilarang ,agar jelas bisa dibedakan mana kegiatan – kegiatan yang dilarang selama Bulan Ramadhan. Kami juga sependapat adanya larangan penjualan miras di Kota Kediri selama bulan Ramadhan,” sambung Mayor Inf Joni Morwantoto.
Terpisah, Walikota Kediri Abudllah Abu Bakar mengatakan, sinkronisasi dalam menyambut Ramadhan tahun ini bisa berjalan dengan lebih baik dan lancar dari pada tahun sebelumnya.”Toleransi harus kita jaga bersama baik non muslim maupun yang muslim ayo kita jaga toleransi agar Kota Kediri aman dan kondusif,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung
Dari hasil pembicaraan yang berlangsung malam ini, perubahan atau revisi pasal 8 Peraturan Walikota Kediri Nomor 17 Tahun 2016 ialah bagi pengusaha rumah makan atau restoran, warung, cafe dan sejenisnya ,yang buka pada waktu siang hari ,agar menutup dengan tabir dagangannya agar tidak mencolok, sehingga mendukung kekhusyukan orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Waktu kegiatan usaha hiburan malam, discotique, Karaoke dan hiburan yang sejenisnya, tidak diperbolehkan menjalankan aktifitas usahanya selama bulan Ramadhan. Tidak diperbolehkannya segala bentuk usaha yang menjual miras pada saat pelaksanaan bulan Ramadhan berlangsung.
Waktu operasional usaha bioskop dilakukan setelah pukul 20.30 hingga 24.00 Wib. Waktu operasional usaha rumah bilyard dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wib. Waktu operasional usaha pijat terapi kesehatan dilakukan mulai pukul 20.30 hingga 24.00 Wib. Waktu operasional usaha warnet, game online, playstation dan usaha sejenisnya ,dilakukan mulai pukul 20.30 hingga 24.00 Wib. Pemilik toko dan kios dilarang memproduksi ,memperdagangkan dan menyembunyikan petasan atau benda-benda sejenisnya. Sedangkan untuk pengeras suara setelah pukul 22.00 Wib ,sebaiknya hanya boleh digunakan di dalam Masjid dan Musholla dengan sound system yang lebih kecil ,dan dapat digunakan kembali 90 menit sebelum Sholat Subuh.(eko/bs)












