Example floating
Example floating
BirokrasiPeristiwa

Persepsi, Substansi, dan Kultur Media Massa Evaluasi Masyarakat terhadap Pers di Indonesia (2)

Avatar
×

Persepsi, Substansi, dan Kultur Media Massa Evaluasi Masyarakat terhadap Pers di Indonesia (2)

Sebarkan artikel ini
Persepsi, Substansi, dan Kultur Media Massa Evaluasi Masyarakat terhadap Pers di Indonesia (2)

MEMO, Jakarta: Dewan Pers mengungkapkan bahwa penilaian masyarakat terhadap media massa atau pers dapat diukur melalui tiga aspek penting, yaitu persepsi, substansi, dan kultur.

Dalam konteks ini, persepsi terhadap pers dianggap sebagai pilar keempat demokrasi, sebagai kontrol terhadap instrumen pemerintah dan sebagai pejuang kepentingan publik.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Meskipun demikian, terdapat juga persepsi negatif yang melihat pers sebagai penyebar hoaks, alat kekuasaan, dan kepentingan tertentu.

Selain itu, artikel ini juga mengupas tentang substansi pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta pentingnya membangun kultur pers yang kuat dan menjaga kebebasan media di tengah masyarakat yang kritis.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Persepsi Masyarakat terhadap Peran Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi

Dewan Pers menyatakan bahwa penilaian masyarakat terhadap media massa atau pers dapat diukur melalui tiga aspek, yaitu persepsi, substansi, dan kultur.

Dalam hal persepsi, pers dianggap sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai kontrol terhadap pemerintah, menjadi pejuang kepentingan publik.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Namun, di sisi lain, pers juga bisa dianggap buruk karena kualitasnya yang rendah, seperti menjadi penyebar hoaks, alat kekuasaan, dan kepentingan tertentu.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, dalam Diskusi Kebebasan, Etika, dan Netralitas Pers Jelang Pemilu 2024 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Rabu (5/7/2023), seperti dilansir oleh RRI.co.id.

Dalam hal persepsi, Yadi berharap agar media tidak merusak tatanan publik dengan menyebarkan informasi yang keliru.

Dampak Persepsi Positif dan Negatif terhadap Citra Pers di Indonesia

Hal ini menjadi kesimpulan berdasarkan banyaknya pengaduan yang diterima, di mana terdapat persepsi positif tetapi juga dominasi persepsi negatif.

Dalam hal substansi, pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang memberikan kebebasan kepada pers.

Pers bertanggung jawab dan beroperasi di dalam lingkungan negara yang menganut prinsip demokrasi, demikian yang diungkapkan oleh Yadi.

Yadi juga tidak menampik bahwa substansi pers di Indonesia sangat baik. Yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana membangun sistem pers Indonesia yang kuat secara keseluruhan.