Mendapat informasi tersebut tim Satreskoba Polres Kediri segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Senin (21/11/16) Sekitar pukul 08.00 wib akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka dirumahnya.
Dari penangkapan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti , 1 piket kaca, 1 jarum , 3 plastik klip ,6 korek api gas ,2 sedotan plastik , 1 gunting, 1 cotton bud , 123 butir pil dobel dan 1 buah Hp merk nokia.
” Dari pengakuan tersangka kepada penyidik pelaku membeli sabu dengan harga Rp.200.000 dan memperoleh bonus pil dobel L sebanyak 123 butir , rencananya pil tersebut akan dijual kembali namun keburu diringkus petugas.Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan modus diranjau.
Tersangka merupakan residivis dan pernah tersangkut dengan kasus yang sama pada tahun 2014 , dan tersangka dikenakan pasal UU.35/2009 tentang narkotika dan pasal 196/197 UU.36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”pungkas AKP Bowo.(wing)
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta












