Kepala Dinas Perkim Kabupaten Blitar Iwan Dwi Winarno membantah tudingan Panca Gatra jika pihaknya terlibat mafia tanah di Dusun Banjarsari. Menurutnya, Dinas Perkim hanya mendukung program Pemerintah Pusat, yakni perhutanan sosial.
Iwan juga menjelaskan bahwa Dinas Perkim menjalankan program Pemerintah Pusat sesuai ketentuan yang ada. Dirinya juga mengatakan wilayah tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
“Ujungnya ada dua metode. Hunian rumah tinggal, fasilitas umum dan sosial akan menjadi sertifikat. Sedangkan tanah garapan menjadi hak pengelolaan perhutanan sosial selama 35 tahun dan bisa diperpanjang,” terang Iwan.