Ia juga menampik jika pihaknya tidak menjelaskan secara komprehensif kepada masyarakat, terkait konsep perhutanan sosial. Dalam hal ini, Dinas Perkim sebagai pemangku wilayah hanya memfasilitasi program Kementerian LHK, sesuai ketentuan dan regulasi yang ada.
“Sudah kami jelaskan semua. Terkait Surat Keputusan (SK) memang kolektif. Tapi, itu akan menjadi dasar untuk kami serahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Terkait SHM-nya, ya masing-masing,” tegasnya.
Baca Juga: Weppy Susetiyo: Ketua KONI Harus Jadi Teladan, Bukan Figur Bermasalah Hukum
Terkait laporan Panca Gatra ke Polres Blitar, Iwan mengaku belum mendengarnya. Namun, dirinya memastikan bahwa Dinas Perkim telah bekerja sesuai regulasi dan mendukung program kerja Pemerintah Pusat.
“Saya baru kali ini dengar. Kalau soal tudingan mafia tanah, kami dari Dinas Perkim hanya mendukung program-program dari pemerintah pusat. Kami hanya menjadi fasilitator sesuai ketentuan yang ada, termasuk menyosialisasikan program perhutanan sosial kepada masyarakat,” tandasnya. (pra)
Baca Juga: Putusan PK MA Dinilai Perjelas Status Kepemimpinan PSHT, Tim Kuasa Hukum Beberkan Landasannya












