” Ada tiga berkas yang diminta inspektorat. Yaitu berkas dokumen daftar nama nama pemohon PTSL tahun 2023, berkas kegiatan pembangunan poskamling dan pekerjaan jalan rabat cor. Diluar itu tidak ditanyakan, ” ucap Ika Agustina saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis ( 09/04/2026).
Masih kata Ika, ada 25 sampai 30 orang pemohon PTSL yang didatangi tiga orang auditor untuk dimintai keterangan secara door to door.
Baca Juga: Anak SMP Di Baron Jadi Korban Insiden Misterius, Begini Kondisinya,,,,,,
” Sidak dimulai pada siang hari sekitar pukul 09.30 WIB sampai selesai sore hari bagdo isya’ sekitar pukul 20.00 WIB,” tegasnya.
Untuk diketahui juga pada edisi pemberitaan sebelumnya di memo.co.id bahwa perkara laporan dugaan korups dan pungli di Kejari Nganjuk dianggap kurang cukup bukti akhirnya berkas laporan dari Perkumpulan Masyarakat Dadung Dharmaila atas perkara dugaan korupsi dan pungli PTSL di Desa Ngringin Kecamatan Lengkong akhirnya diserahkan ke tim auditor Inspektorat Pemkab Nganjuk.
Baca Juga: Pemulung Miskin Asal Nganjuk Taat Pajak,Tamparan Keras Bagi Para Koruptor Pajak
Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan kepada pelapor atas tindak lanjut laporan pengaduan ( Lapdu) nomor B – 137/M.5.31/Dek.1/01/2026 tertanggal 21 Januari 2026.
Dalam isi surat tersebut menyebutkan ada 3 item perkara yang dilaporkan sejak 20 Oktober 2026 silam oleh Perkumpulan Masyarakat Dadung Dharmaila yang beralamatkan di Desa Ngringin Kecamatan Lengkong.
Baca Juga: Pembagian MBG Untuk Kelompok 3B Tidak Merata, Perwakilan Kades Di Baron Protes SPPG
Dari 3 item perkara tersebut diantaranya persoalan dugaan pungli dalam kegiatan PTSL tahun 2023. Disebut dalam isi surat tersebut muncul nominal pungli diluar biaya yang sudah disepakati antara panitia dan pemohon yaitu sebesar Rp 700 ribu per bidang.
Dari hasil pungli tersebut dibuat bancakan ( dibagi bagi ) untuk pamong Rp 300 ribu, sekertaris desa Rp 200 ribu dan untuk kepala desa mendapat bagian Rp 200 ribu per bidang.
Di sisi lain ada dugaan saudara Suwarto ( mantan sekdes Ngringin) meminta uang sebesar Rp 1 juta – Rp 5 juta per bidang dari obyek persertifikatan sawah gogolan.(Adi)












