Example floating
Example floating
NGANJUK

Kupasan Tanah Hitam Milik PT Javfa Comfeed Jadi Sorotan Ketua LSM – LPD

Mulyadi Memo
×

Kupasan Tanah Hitam Milik PT Javfa Comfeed Jadi Sorotan Ketua LSM – LPD

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Ketua LSM Lembaga Penegak Demokrasi ( LPD) Kabupaten Nganjuk, Sugianto, S.E, berniat kuat mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH) segera turun tangan menghentikan kegiatan pengambilan tanah humus ( top soil) secara liar di lahan milik PT Javfa Comfeed di Desa Begendeng Kecamatan Jatikalen, Nganjuk.

Penjarahan tanah hitam ( top soil) oleh sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya itu dibeberkan oleh Sugianto sudah berjalan hampir sepekan lebih.

Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik

” Ada puluhan armada setiap harinya keluar masuk mengambil tanah hitam tanpa ijin dari pemilik lahan. Ini sudah katagori tindak pencurian, APH secepatnya bertindak,” terang Sugianto.

Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk

Dari pantauan Sugianto di lokasi, sejauh ini belum bisa diketahui siapa dalang dibalik penjarahan tanah hitam milik PT Javfa Comfeed ini.

” Saya menduga dibelakang kegiatan liar ini ada orang kuat yang sengaja membackingi para sopir dump truck sehingga bisa leluasa menjarah tanah hitam di lahan pabrik produsen pakan ternak ini,” beber Sugianto juga.

Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa

Data sementara yang dimiliki Sugianto hasil investigasinya di lapangan menyebutkan bahwa permukaan tanah yang dikupas milik PT Javfa Comfeed seluas 7 ha.

” Itu sesuai dengan luasan tanah yang sudah berhasil dibebaskan. Sedangkan luas lahan keseluruhan yang rencana akan dibeli PT Javfa Comfeed seluas 17 ha,” jelasnya.

Secara aturan dikatakan juga oleh Sugianto bahwa tanah kupasan sebetulnya ada larangan tidak boleh berpindah tempat dari lokasi apalagi sampai dijual belikan.

” Secara teknis, sebelum dibangun pondasi pada permukaan tanah terlebih dahulu harus dikupas setebal minimal 5 cm. Dan dilarang berpindah tempat apalagi dijual,” katanya juga.

Sementara itu saat wartawan memo.co.id berupaya mencari keterangan dari pihak PT.Javfa Comfeed seputar kejadian itu namun belum berhasil terhubung. ( Adi )