Data sementara yang dimiliki Sugianto hasil investigasinya di lapangan menyebutkan bahwa permukaan tanah yang dikupas milik PT Javfa Comfeed seluas 7 ha.

” Itu sesuai dengan luasan tanah yang sudah berhasil dibebaskan. Sedangkan luas lahan keseluruhan yang rencana akan dibeli PT Javfa Comfeed seluas 17 ha,” jelasnya.
Secara aturan dikatakan juga oleh Sugianto bahwa tanah kupasan sebetulnya ada larangan tidak boleh berpindah tempat dari lokasi apalagi sampai dijual belikan.
Baca Juga: Terdidik Jiwa Nasionalis, SDP Jadi Denyut Nadi Wong Alit
” Secara teknis, sebelum dibangun pondasi pada permukaan tanah terlebih dahulu harus dikupas setebal minimal 5 cm. Dan dilarang berpindah tempat apalagi dijual,” katanya juga.
Sementara itu saat wartawan memo.co.id berupaya mencari keterangan dari pihak PT.Javfa Comfeed seputar kejadian itu namun belum berhasil terhubung. ( Adi )












