Alasanya seputar transparansi pengelolaan uang hasil penjualan limbah tol dianggap tidak jelas. Dengan anggapan itu, Tarmuji dalam forum tetap bersikeras panitia wajib dibubarkan.
Dengan argumentasi seperti itu oleh Sutarno ditanggapi dingin. Pada garis besarnya menurut Sutarno pembentukan panitia adalah permintaan warga atas dasar petunjuk dari desa.
Adu argumentasi cukup alot. Untuk menghindari konflik, akhirnya Kepala Desa Sambirejo, Wakijan menempuh cara voting. Ada dua pilihan yang disampaikan kepada puluhan warga yang hadir dalam forum yaitu panitia dibubarkan atau diteruskan. Spontan para warga kompak panitia diteruskan.
Karena suara terbanyak memilih panitia diteruskan maka diputuskan seketika itu juga oleh kades bahwa panitia batal dibubarkan alias bisa aktifitas lagi.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
” Pihak tol jauh hari sudah menyerahkan sepenuhnya tanah buangan untuk dikelola desa. Agar dalam pengelolaan itu bisa bermanfaat akhirnya pihak desa menyarankan untuk membentuk panitia yang bertugas menjual dan mengelola uang hasil penjualan limbah untuk kepentingan lingkungan,” tegas Sutarno usai forum.
Ditanya wartawan seputar penggunaan uang hasil penjualan tanah buangan tol dikatakan Sutarno diperuntukkan untuk kas dusun, karang taruna dan tanah wakaf.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Sekedar diketahui dalam forum tersebut juga dihadiri dari jajaran Muspika setempat. (adi)












