Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Penampakan Pistol Buatan Industri Rumahan yang Digerebek Polisi

A. Daroini
×

Penampakan Pistol Buatan Industri Rumahan yang Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini
Penampakan Pistol Buatan Industri Rumahan yang Digerebek Polisi

Satreskrim Polrestabes Palembang menggerebek industri rumahan pembuatan senjata api rakitan di sebuah rumah Jalan Kadir TKR, Lorong Gayam, 36 Ilir, Gandus. Penggerebekan produsen pistol rakitan tersebut dilakukan di rumah tiga lantai.

“Dari lokasi penggerebekan kita mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver metalik bergagang kayu warna cokelat, dan empat butir amunisi, senpi jenis FN, peralatan membuat silinder senpi, kunci-kunci, gerinda, mesin las, mesin bor, dan lainnya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (21/2/2022).

Namun sayangnya, saat penggerebekan pemilik rumah atau tersangka sempat melarikan diri lantaran akses menuju ke lokasi TKP terpasang CCTV. Sehingga saat aparat bergerak masuk sudah terpantau oleh tersangka.

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

“Tetapi kita sudah mengantongi nama tersangkanya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan ungkap pelakunya, dan peralatan semuanya sudah kita sita. Setelah tersangkanya tertangkap akan kita dalami,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti terkait lama beroperasinya home industri pembuatan senpira tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang kini masih dalam pengejaran terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” ujarnya.