Example floating
Example floating
Jatim

Pemprov Jatim Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

A. Daroini
×

Pemprov Jatim Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Pemprov Jatim Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang potensi bernilai Rp22,79 miliar.

Hal ini menunjukkan  kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah hingga mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022.

Baca Juga: Ketua DPRD Magetan Suratno Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir Ratusan Miliar

Di samping capaian target PKB sebesar 52,9 persen dan BBNKB senilai 66,7 persen, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target Pajak Bahan Bakar KB sehanyak 58,91 persen, Pajak Air Permukaan sebanyak 67,08 persen, Pajak Rokok sebanyak 41,47 persen, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03 persen, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91 persen.

“Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Skandal Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan Seret Sang Ketua Menuju Jeruji Besi

Selain itu, kepada para wajib pajak, mantan Menteri Sosial RI itu juga mengapresiasi ketaatan dalam menunaikan kewajiban. Tak tanggung-tanggung, Pemerintah Provinsi Jatim mengapresiasi dengan kembali memberikan hadiah sebanyak 46 tabungan umroh.

Hadiah ini akan diundi dalam tiga tahap. Pada tahap pertama telah dilakukan bulan Ramadan lalu dan telah dimenangkan oleh 15 orang.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Sedangkan tahap kedua akan diundi pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti. Untuk tahap ketiga akan dilakukan pada Hari Jadi Jatim yakni pada Oktober mendatang.