Example floating
Example floating
Jatim

Pemprov dan DPRD Syahkan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

A. Daroini
×

Pemprov dan DPRD Syahkan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Sebarkan artikel ini
Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Prov Jatim  mengesahkan Raperda  Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini langsung dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan fungsi dari Perda yang disahkan hari ini. Yaitu memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di Jawa Timur.

Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa dengan adanya Perda ini, maka diharapkan akan kian banyak pesantren yang  baru tumbuh di Jatim  melakukan percepatan  peningkatan kualitasnya.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Sehingga ke depan dapat  makin berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yaitu Jatim Berkah. 

Saat ini cukup banyak pesantren di Jawa Timur yang  lembaga pendidikannya sudah berstandart internasional. Tetapi maaih ditemukan pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif. Juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kemenag.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung

“Melalui perda ini kita memberikan  kepastian hukum, sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan  fasilitas pemerintah,” kata Khofifah.

Lebih lanjut disampaikan Khofifah, Perda ini sendiri diturunkan dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 yang mengatur tentang pendidikan keagamaan dan pesantren. 

Berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, Khofifah memaparkan, pesantren di Jawa Timur berjumlah kurang lebih sebanyak 6.651 pesantren. Saat ini masih cukup banyak pesantren yang diregistrasikan. Oleh karena itu Raperda ini memandatkan kepada Pemprov Jatim agar mrnyiapkan sistem data dan infornasi pesantren daerah.