“Gunakan pengeras suara dengan volume yang wajar dan aman, tidak perlu terlalu keras. Jika suara tersebut mengganggu dan menimbulkan kebisingan masyarakat, sebaiknya tidak digunakan,” Ujarnya.
Beliau menekankan bahwa larangan tersebut tidak serta-merta melarang penggunaan pengeras suara sepenuhnya, tetapi lebih kepada pengaturan penggunaan secara wajar agar tidak menganggu masyarakat.
Warsubi juga menyoroti pentingnya mengganti istilah ‘Sound Horeg’ yang dianggap identik dengan suara berlebihan dan tidak mencerminkan etika penggunaan perangkat audio.












