Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

Bapenda Kabupaten Blitar Lakukan Pelepasan Petugas Pos Pengawasan Tambang

Prawoto Sadewo
×

Bapenda Kabupaten Blitar Lakukan Pelepasan Petugas Pos Pengawasan Tambang

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Bapenda Kabupaten Blitar resmi melakukan pelepasan petugas pos pengawasan dalam rangka menerapkan aturan baru tata kelola MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), Selasa 1 Juni 2025.

Baca Juga: Program MBG dan KDMP Diprotes, Warga Blitar Siapkan Aksi Kain Putih 100 Meter

Para petugas itu diberangkatkan untuk bertugas menjaga 10 pos yang berlokasi di wilayah-wilayah strategis Kabupaten Blitar. Tujuannya, tak lain untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor tambang.

“Mulai kita berlakukan hari ini, pada 1 Juli 2025. Tujuannya, kita ingin mengoptimalkan potensi PAD yang ada di Kabupaten Blitar, salah satunya sektor tambang,” kata Ketua Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu.

Baca Juga: Tragedi Pantai Pangi Blitar: Ombak 2 Meter Gulung Rombongan Santri, Satu Bocah 9 Tahun Masih Hilang

Dalam pelaksanaannya truk yang mengangkut hasil tambang baik itu pasir atau yang lain harus membawa Surat Tanda Pengambilan (STP) saat melewati pos pengawasan MBLB.

STP ini merupakan tanda bukti bahwa material yang diangkut berasal dari lokasi pengambilan yang telah membayar pajak. Walaupun pajak MBLB bersifat self assessment dalam pelaporannya, namun akan dilakukan pengawasan lapangan terhadap pelaporannya.

Baca Juga: Terpilih Pimpin PKB Kota Blitar, Zainul Ichwan Bawa Harapan Baru Kader

Hal ini disebabkan karena selama ini pelaporan wajib pajak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga realisasi pajak MBLB sangat sedikit, dan jauh dari target yang ditetapkan Pemerintah Daerah, sehingga perlu suatu perubahan sistem dalam pengelolaan pajak MBLB.

Telah didirikan 10 pos pengawasan MBLB dimana sembilan pos ditempatkan di wilayah utara Kabupaten Blitar, dengan komoditi MBLB pasir dan batu (sirtu). Sedangkan satu pos berada di wilayah selatan untuk mengawasi komoditas lain seperti clay, bentonit, dan andesit.

“Dengan sistem pos pengawasan MBLB ini, pemerintah akan bisa mengkonfirmasi langsung volume material yang diambil dari lokasi tambang,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Pemkab Blitar juga menjalin komitmen bersama antar stakeholder untuk mendukung kesuksesan kebijakan ini. Diharapkan dengan adanya pengawasan pajak MBLB ini akan tercipta sistem yang transparan, sehingga optimalisasi pajak sektor pertambangan dan memberi akan kontribusi bagi pembangunan daerah. **