Meski demikian, Elok mengaku belum memiliki data pasti mengenai total dokumen yang disita kliennya. Pihaknya masih dalam proses pendataan ulang. “Kalau untuk buku nikah itu ada dua, akta lahir itu, kalau akta lahir saya kurang pasti ya, tapi itu ada beberapa. Kemudian untuk KTP, SIM A dan SIM B itu total ada 15,” rincinya.
Status Tersangka Penggelapan
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dugaan penggelapan ijazah ratusan mantan karyawannya. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, di Polda Jatim pada Kamis malam (22/5/2025).
Baca Juga: Armuji Tolak Bantu Pemilik UD Sentoso Seal Kasus Penahanan Ijazah Berlanjut ke Polda Jatim
Diana kini dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan, yang memiliki ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. “Pasalnya 372, ancamannya empat tahun,” tegas Suryono.
Bagaimana menurut Anda, apakah artikel berita ini sudah memenuhi ekspektasi Anda? Ada poin lain yang ingin diperdalam atau diubah?












