Example floating
Example floating
SURABAYA RAYA

Armuji Tolak Bantu Pemilik UD Sentoso Seal Kasus Penahanan Ijazah Berlanjut ke Polda Jatim

A. Daroini
×

Armuji Tolak Bantu Pemilik UD Sentoso Seal Kasus Penahanan Ijazah Berlanjut ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Armuji Tolak Bantu Pemilik UD Sentoso Seal Kasus Penahanan Ijazah Berlanjut ke Polda Jatim

Surabaya, Memo |
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau Cak Ji menolak mentah-mentah permintaan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana. Diana, melalui kuasa hukumnya, meminta bantuan Cak Ji untuk mengembalikan surat berharga milik eks karyawan yang ditahan. Penolakan ini disampaikan Armuji saat bertemu kuasa hukum Diana, Elok Dwi Kadja, di Rumah Aspirasi, Jalan Walikota Mustajab Nomor 78, Surabaya, Selasa (27/5/2025).

Cak Ji Minta Proses Hukum Berjalan

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Dalam pertemuan tersebut, Elok menjelaskan bahwa ijazah eks karyawan bernama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal. Selain itu, 108 ijazah dan 39 dokumen lain, seperti SKCK, SIM, buku nikah, dan KTP, diserahkan secara sukarela oleh Diana kepada kepolisian.

“Saya sudah menyerahkan 108 ijazah itu ke kepolisian, selain itu ada juga SKCK, SIM, buku nikah, KK yang kemarin sudah kami serahkan ke Polda Jatim, tetapi pihaknya tidak berkenan menerima karena tidak berkaitan dengan perkara,” ujar Elok, yang kemudian meminta arahan Cak Ji terkait langkah selanjutnya untuk dokumen-dokumen tersebut.

Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan

Menanggapi hal ini, Cak Ji justru menyarankan agar seluruh dokumen tersebut diserahkan kembali ke Polda Jatim. Ia menegaskan bahwa pengembalian dokumen tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota Surabaya.

“Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” tegas Cak Ji.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, YDSF Dukung Pondok Ramadhan untuk Disabilitas Pendengaran

Pencegahan Pencurian Jadi Motif Penahanan Ijazah

Elok Dwi Kadja juga mengungkapkan motif di balik penahanan ijazah dan dokumen penting milik karyawan oleh Diana. Menurut Elok, Diana menahan dokumen-dokumen tersebut sebagai tindakan preventif terhadap barang inventaris yang dipinjamkan kepada karyawan, seperti laptop dan motor, agar tidak dicuri.