Andy menekankan pentingnya evaluasi terhadap besaran JKP yang hanya 60 persen dari gaji pekerja. Hingga saat ini, belum ada penjelasan yang jelas mengenai dasar penetapan angka tersebut dalam kebijakan baru ini.
Walaupun demikian, ia mengakui bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif dalam melindungi tenaga kerja di Indonesia. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada kedisiplinan perusahaan dan efektivitas pengawasan.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Dengan tantangan yang ada, Andy juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal kebijakan ini. Jika pekerja hanya menerima bantuan yang lebih singkat dari yang dijanjikan, maka ini harus menjadi perhatian bersama.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum












