MEMO – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Andy Ahmad Zaelany, peneliti di Pusris Kependudukan BRIN, kebijakan ini memberikan bantuan sebesar 60 persen dari gaji pekerja selama enam bulan.
“Langkah ini sangat membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan. Namun, pelaksanaannya harus benar-benar diawasi, agar tidak hanya bertahan beberapa bulan saja, mengingat tingginya jumlah PHK yang terjadi,” ujar Andy dalam wawancara dengan PRO3 RRI pada Senin (17/2/2025).
Ia juga mengingatkan adanya potensi masalah dalam pelaksanaan kebijakan ini, terutama mengenai koordinasi antara perusahaan dan pengelola JKP. Bila perusahaan terlambat melaporkan PHK dalam waktu enam bulan, maka hak pekerja untuk menerima jaminan dapat hangus.
Selain itu, ia menilai bahwa batas maksimal bantuan yang diberikan belum cukup untuk pekerja yang berada di daerah dengan biaya hidup tinggi. “Gaji di atas Rp5 juta tetap dihitung Rp5 juta, padahal di Jakarta angka ini bahkan lebih rendah dari upah minimum,” jelasnya.