MEMO
Pembunuhan di Parkir Hotel di Balik Bisnis Lendir Jual Beli Wanita . gelap di dunia gelap, berakhir pertumpahan darah. Awalnya, hanya penemuan mayat di parkiran hotel. Polisi curiga, atas kematian dari mayat yang ditemukan warga tersebut. Ternyata, di balik kasus kematian tersebut, ditemukan fakta pembubnuhan dengan modus bisnis gelap transaksi jual beli wanita
Seorang pemuda di Palembang, BG (21) kesal karena SR (16), kekasih yang biasa dijualnya ke pria hidung belang, berkencan tanpa sepengetahuannya. Dia mengajak temannya MD (17) untuk menganiaya MN (26), pelanggan remaja itu, lalu mendorongnya jatuh dari lantai lima hotel hingga ditemukan tewas.
Awalnya, MN (26) yang ditemukan tewas di parkiran hotel di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Jumat (2/12) malam, diduga bunuh diri. Dia mengalami luka parah di dada dan kepala.
Namun, dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai adanya tindak pidana dalam peristiwa itu. Benar saja, korban tewas karena dibunuh BG dan MD. Keduanya telah diamankan polisi.
Peristiwa itu berawal saat SR berkencan dengan MN dalam kamar lantai lima hotel, Jumat (2/12) malam. Mereka berkomunikasi melalui aplikasi media sosial dan menyepakati tarif Rp800 ribu sekali kencan.
Ternyata, BG mengetahui tindakan SR. Dia mengajak MD ke hotel dan mengeroyok korban. Pria itu kemudian didorong dari kamar hotel hingga jatuh ke parkiran dan tewas di tempat.
Tersangka BG mengaku kesal pacarnya kencan secara diam-diam. Biasanya dia mendapat jatah ketika pacarnya berkencan dengan orang lain.
“Pacar saya itu memang sering saya jual, saya dapat bagian. Tapi malam itu dia diam-diam cari pelanggan sendiri, saya kesal dan menemuinya di hotel,” ungkap BG di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Selasa (6/12).
Setelah mengetahui korban tewas, keduanya langsung kabur. Namun, polisi berhasil menangkap mereka.
“Kami sempat ribut di kamar, lalu kami keroyok dan didorong dari kamar,” ujarnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, kecurigaan adanya tindak pidana setelah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik menemukan titik terang dan terungkap identitas kedua tersangka.
“Ternyata memang dibunuh,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.