Pemerintah menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran tata ruang. Sebagai langkah nyata untuk menekan risiko bencana banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah Bogor, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap empat vila yang berdiri di kawasan Puncak.
“Vila-vila tersebut terbukti melanggar Perda RTRW Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024, karena berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas. “Kami berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, khususnya di kawasan Puncak,” tegas Rahma Julianti, yang menekankan bahwa penertiban ini adalah bagian dari upaya penataan ruang yang lebih baik.
“Direktorat Jenderal Tata Ruang dan Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang akan terus melakukan penelitian mendalam terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan selaras dengan peraturan yang berlaku.