“Keempat vila yang telah dibongkar tersebut hanyalah sebagian kecil dari 15 vila yang terindikasi melanggar aturan di kawasan hulu sungai DAS Ciliwung. Penertiban lebih lanjut akan segera dilakukan terhadap vila-vila lainnya.
“Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi perizinan pendirian vila-vila tersebut. Selain itu, penertiban akan diperluas ke DAS Bekasi dan DAS Cisadane, sebagai langkah mitigasi bencana banjir yang diakibatkan oleh pembangunan liar di kawasan hutan.
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
“Sembari menunggu hasil penelitian, keempat vila tersebut telah diberikan surat peringatan dan plang penertiban. Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN juga akan terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pengelola dan masyarakat setempat, agar penertiban ini dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh semua pihak.












