Korban meminta upah Rp500 ribu – Rp1 juta untuk sekali kencan. Sehingga pada kencan kedua, pelaku telah berniat untuk melakukan pembunuhan. “Ada perjanjian tarif yang terlalu besar, akhirnya korban ingin menguasai kembali uangnya,” tambah Rizkika.
Usai membunuh korban, pelaku langsung mengambil uang senilai Rp1.450.000 milik korban. Sementara ponsel dan barang korban lainnya dibuang di sekitar Kali Konto.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat
Pelaku kemudian pulang ke Jombang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri












