Example floating
Example floating
Hukum

Pelaku Pembunuhan di Pare Mengaku Sakit Hati Karena Dianggap Vitalitasnya Loyo

A. Daroini
×

Pelaku Pembunuhan di Pare Mengaku Sakit Hati Karena Dianggap Vitalitasnya Loyo

Sebarkan artikel ini

Korban meminta upah Rp500 ribu –  Rp1 juta untuk sekali kencan. Sehingga pada kencan kedua, pelaku telah berniat untuk melakukan pembunuhan. “Ada perjanjian tarif yang terlalu besar, akhirnya korban ingin menguasai kembali uangnya,” tambah Rizkika.

Usai membunuh korban, pelaku langsung mengambil uang senilai Rp1.450.000 milik korban. Sementara ponsel dan barang korban lainnya dibuang di sekitar Kali Konto.

Baca Juga: KPK Dalami Modus Ancaman Surat Mundur Terhadap Sembilan Pejabat Pemkab Tulungagung

Pelaku kemudian pulang ke Jombang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

 

Baca Juga: Majelis Hakim Pertimbangkan Penglibatan Bupati dan Pejabat di Pemkab Dalam Kasus Suap Perangkat Desa di Kediri

 

 

Baca Juga: Sidang Kasus Perangkat Desa Kediri: Terdakwa Ungkap Arahan Bupati Dhito Menangkan Caleg PDIP dalam Pledoi