Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Pelaku Pembunuhan di Pare Mengaku Sakit Hati Karena Dianggap Vitalitasnya Loyo

A. Daroini
×

Pelaku Pembunuhan di Pare Mengaku Sakit Hati Karena Dianggap Vitalitasnya Loyo

Sebarkan artikel ini

Polres meringkus  Muhammad Wahyuddin Mahardika (21).  pelaku pembunuhan Ifa Yunani (33) warga Desa Canggu,  Badas, Pare, yang jenazahnya ditemukan di Hotel Kediri. Bujangan asal Dusun/Desa Kademangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang itu ditangkap di tempat kerjanya.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha mengatakan, tersangka diciduk dari tempat kerjanya di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Jombang di hari yang sama, saat jenazah korban ditemukan.

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

Namun saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melawan dan kabur, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan di kaki.

“Pelaku kita tangkap di kantornya kurang dari 1×24 jam,” kata AKP Rizkika dalam pers rilis di Markas Polres Kediri, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar

Masih kata Rizkika, pelaku dan korban pertama kali kenal melalui media sosial, pada 6 Mei. Dari pertemuan itu, korba menawarkan kencan bertarif. Keesokan harinya, mereka bertemu di salah satu hotel di Kediri, pada 7 Mei 2022.

Dari kencan pertama itu, pelaku seolah ketagihan. Pelaku menghubungi kembali korban. Kemudian pada Jumat 13 Mei, mereka melakukan pertemuan kedua.

Baca Juga: Skenario Licik Bupati Ponorogo Bikin Perbup 114 2021 Loloskan Sultan Magetan Jadi Direktur RSUD Hingga OTT KPK

Dari pertemuan itu, pelaku menghabisi nyawa korban. Pelaku menusuk dan menggorok leher teman kencannya itu menggunakan pisau yang sudah disiapkan.

Kepada petugas, pelaku mengaku, tega menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati pada pertemuan pertama. Pelaku kesal lantaran saat kencan diejek dengan perkataan pelaku lemah vitalitas. Selain itu juga faktor ekonomi, dimana korban memasang tarif terlalu tinggi.

Korban meminta upah Rp500 ribu –  Rp1 juta untuk sekali kencan. Sehingga pada kencan kedua, pelaku telah berniat untuk melakukan pembunuhan. “Ada perjanjian tarif yang terlalu besar, akhirnya korban ingin menguasai kembali uangnya,” tambah Rizkika.

Usai membunuh korban, pelaku langsung mengambil uang senilai Rp1.450.000 milik korban. Sementara ponsel dan barang korban lainnya dibuang di sekitar Kali Konto.

Pelaku kemudian pulang ke Jombang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.