Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Pasutri Muda Pengedar Sabu di Denpasar Terancam Menua dalam Penjara

A. Daroini
×

Pasutri Muda Pengedar Sabu di Denpasar Terancam Menua dalam Penjara

Sebarkan artikel ini
Pasutri Muda Pengedar Sabu di Denpasar Terancam Menua dalam Penjara

Jaksa juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah enam bulan.

Rommy dan Putri ditangkap di tempat kosnya di Jalan Juwet Sari Denpasar, 1 Oktober 2021. Polisi yang menggeledah menemukan 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 42,46 gram.

Barang bukti lainnya yaitu satu buah timbangan elektrik, satu bong dan satu bendel plastic klip kosong.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset

Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.