“Ke depan, saat Pilkada 2029, Bappeda harus dilibatkan untuk memverifikasi visi-misi calon bupati. Supaya tidak mabuk, hanya mengambil hati rakyat, tapi ketika dilaksanakan sulit,” tegas Sukarodin, menyoroti pentingnya perencanaan yang matang sejak tahap pencalonan.
Ia juga menegaskan peran sentral DPRD dalam proses perencanaan dan penyempurnaan dokumen pembangunan daerah. Menurutnya, kerja Pansus bersama pihak eksekutif harus dituntaskan secara menyeluruh, tanpa ada alasan keterlambatan. “Ini tanggung jawab bersama antara Pansus dan eksekutif. Tidak ada alasan ‘mepet’. Semua harus dituntaskan,” pungkasnya, menegaskan pentingnya kolaborasi dan akuntabilitas dalam menyusun arah pembangunan Trenggalek.
Baca Juga: DPRD Trenggalek Bahas Raperda RPJMD dan Laporan APBD 2024 Menuju Perubahan Anggaran
Transparansi Sumber Kebijakan: Jangan Jadi “Tameng”!
Terkait klaim pihak eksekutif yang menyatakan bahwa beberapa bagian dari RPJMD disusun berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sukarodin mendesak adanya transparansi penuh. Ia ingin kejelasan mengenai bagian mana saja yang merupakan implementasi juknis dari pusat dan mana yang merupakan kebijakan lokal murni dari daerah.
“Kalau dibilang mengikuti juknis dari ‘sono’, dari Kemendagri misalnya, kita perlu tahu dengan jelas mana yang juknis dan mana yang kebijakan lokal. Jangan sampai dijadikan tameng,” tandasnya. Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran DPRD terhadap potensi penggunaan payung hukum pusat sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab atau fleksibilitas dalam menyusun kebijakan lokal yang sesuai dengan kebutuhan dan visi jangka panjang Trenggalek, terutama terkait dengan target ambisius net zero karbon.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Tegaskan RPJMD Prioritaskan Isu Perlindungan Lingkungan












