“Dia lalu naik merambah ke tembok, dan turun dari tembok setinggi 3 meter. Yang bersangkutan memanjat pagar ornames setinggi 6 meter, ditambah 1 meter kawat berduri. Sebelum melewati itu, napi itu kami duga menemukan pipa paralon tadi, 2,5 meter digunakan sebagai alat,” bebernya.
Napi itu kemudian mencari celah tembok keliling setinggi 6 meter, ditambah 1 meter kawat barier (berduri). “Dengan alat itu (pipa), yang bersangkutan berhasil melewati pagar terakhir, pagar pengaman setinggi 7 meter,” ujarnya.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Atas kejadian ini, pihak lapas kemudian melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham dan Polres Pangkalpinang.












