Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Orangtua dariTersangka Indra Kenz diperiksa penyidik Bareskrim

A. Daroini
×

Orangtua dariTersangka Indra Kenz diperiksa penyidik Bareskrim

Sebarkan artikel ini
pemeriksaan-indra-kenz-bareskrim-kasus-investasi-bodong-aplikasi-binomo-

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis, memeriksa ayah Indra Kenz, berinisial LHS, sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan aplikasi opsi biner Binomo.

“Hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa orang tua dari saudara IK, dengan inisial LHS,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

LHS diperiksa mulai pukul 10.30 hingga 17.30 WIB dan dimintai keterangan sebanyak 18 pertanyaan. Pemeriksaan terhadap LHS terkait dengan statusnya sebagai direktur dari lembaga kursus trading di Medan, jelas Gatot.

“Secara umum yang bersangkutan diperiksa sebagai direktur kursus trading yang ada di Medan,” katanya.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset

Indra Kenz, yang bernama asli Indra Kesuma, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi, berita bohong, dan TPPU dengan menggunakan aplikasi opsi biner Binomo.