Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Metropolis

Oknum perwira polisi AKBP M Berhadapan dengan Etik dan Pidana

A. Daroini
×

Oknum perwira polisi AKBP M Berhadapan dengan Etik dan Pidana

Sebarkan artikel ini
Oknum perwira polisi AKBP M Berhadapan dengan Etik dan Pidana

– Oknum perwira polisi AKBP M siap-siap menjalani pemeriksaan. Propam Polda Sulsel bernanji mengusut tuntas laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur. Oknum AKBP M bakal ditindak dari aspek pidana maupun etik.

Hal ini ditegaskan Kabid Propam Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan kepada media usai mendatangi keluarga korban, IS di Gowa. “Propam, pasti akan menindaklanjuti laporan keluarga,” katanya.

Baca Juga: Eks Menteri Budi Karya Bantah Keterlibatan dengan Mafia Judi Online: Cuma Temenan Musik, Kok!

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk menindaklanjuti dan menyelidiki laporan tersebut benar atau tidak. “Intinya, sesuai perintah Kapolri dan Kapolda, tugas Propam menindaklanjuti ini,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, upaya pendalaman laporan itu sudah dilakukan Propam bersama Ditreskrim Umum. Pihaknya berjanji secepatnya memproses laporan itu.

Baca Juga: Kejaksaan Madiun Edukasi Pelajar dengan Cara Unik

“Menurut lawyer-nya, keluarga sudah resmi melapor ke Propam dan sudah dibuatkan laporan model A. Pihak keluarga akan lapor juga secara pidana,” tandasnya.

Diketahui, oknum polisi AKBP M diduga mencabuli dan menjadikan gadis di bawah umur sebagai pemuas nafsu seks. Perbuatan oknum yang bertugas di Polairud ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Sulsel. Kini, sedang menyelidi laporan tersebut.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Perbuatan bejat oknum ini dilakukan di rumahnya, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Modusnya, oknum tersebut mengajak korban IS (14) yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah oknum tersebut.

“Bukannya bekerja sebagai asisten rumah tangga, korban diduga justru mendapat perlakuan tidak senonoh,” ujar kuasa hukum korban, Amiruddin.