Sistem Kelas Rawat Inap Standar Mulai Berlaku Juli 2025
Jakarta, Memo
Skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar mulai Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, pemerintah akan mengubah sistem kelas layanan kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini. Perubahan ini akan berdampak pada sistem iuran yang diberlakukan kepada peserta BPJS Kesehatan, di mana nantinya iuran akan disatukan dalam satu tarif.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menegaskan bahwa penerapan sistem KRIS dan penyatuan tarif iuran akan dilakukan secara bertahap hingga sepenuhnya berlaku pada 1 Juli 2025. Sementara masa transisi ini berlangsung, aturan iuran masih mengikuti skema yang diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Rincian Skema Iuran yang Berlaku Saat Ini (Perpres 63/2022):
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintah: