Berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan komposisi: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta:
Iuran juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan komposisi: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan PPU:
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta
Berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja:
Skema iuran bagi kelompok ini dihitung secara terpisah berdasarkan aturan yang berlaku.
Sistem ini akan bertransisi menuju KRIS, yang bertujuan menyatukan kelas perawatan untuk semua peserta dan menerapkan tarif iuran yang lebih seragam, tanpa membedakan antara kelas 1, 2, dan 3. Namun, peralihan ini dilakukan secara bertahap untuk memberikan waktu adaptasi bagi masyarakat dan institusi terkait.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup












