- Persidangan mengungkap dugaan intervensi terhadap naskah ujian yang seharusnya bersifat rahasia dalam sistem seleksi berbasis komputer.
- Kuasa hukum mendesak pengungkapan identitas pihak ketiga yang disebut memiliki akses khusus untuk menentukan hasil penilaian seleksi.
Audit Integritas Sistem CAT Dan Kebocoran Naskah Ujian
Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya kini mengarah pada dugaan sabotase sistem seleksi berbasis digital yang melibatkan pihak eksternal.
Fokus utama beralih pada bagaimana naskah ujian yang seharusnya terlindungi dalam sistem Computer Assisted Test (CAT) diduga dapat diintervensi sebelum pelaksanaan tes dimulai.
Baca Juga: Skandal Seleksi Perangkat Desa Kediri Terbongkar, Unisma Akui Proses Ujian Tidak Benar Harus Dicabut
Munculnya nama “Guru” atau “Kyai” dalam kesaksian di persidangan memperkuat indikasi adanya aktor di balik layar yang memiliki kuasa untuk mengatur distribusi soal dan menentukan kelulusan peserta.
Proses penegakan hukum terkait penyalahgunaan wewenang di tingkat kecamatan ini mulai menguliti kelemahan sistem pengamanan ujian seleksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan rangkaian kesaksian yang menunjukkan bahwa transparansi sistem CAT diduga kuat hanyalah formalitas belaka.
Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop
Fakta persidangan menggambarkan bagaimana naskah ujian dikelola sedemikian rupa sehingga peserta tertentu dapat memiliki akses lebih awal dibandingkan peserta lainnya.
Dalam jalannya sidang, tim penasihat hukum terdakwa menyoroti satu poin krusial mengenai pihak yang menjamin kelulusan kandidat.
Terdapat pengakuan mengenai keterlibatan seseorang yang hingga kini identitas pastinya masih menjadi teka-teki, namun sering disebut dengan julukan “Guru”.
Kuasa hukum meminta majelis hakim dan jaksa untuk melacak keberadaan oknum ini karena dianggap sebagai pemegang kunci utama dalam mekanisme manipulasi naskah ujian.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa hasil ujian tidak murni dari kemampuan peserta, melainkan ada arahan dari pihak yang disebut sebagai guru ini. Jaksa harus menelusuri siapa sebenarnya orang ini,” tegas penasihat hukum di ruang sidang.












