Ia juga menegaskan bahwa dengan pengakuan resmi ini, tidak ada lagi ruang bagi klaim sepihak yang mengatasnamakan PSHT di luar struktur resmi yang telah disahkan oleh Kemenkumham.
“Jangan lagi ada yang memecah belah, jangan lagi menanam benih konflik. Kita semua bersaudara. Kini saatnya bersatu, membesarkan organisasi dengan cara yang bermartabat dan sesuai hukum,” tambahnya.
Baca Juga: Sidak TKP2OM di Blitar Kota, Kapolres Pastikan Keamanan Produk untuk Masyarakat
Dalam momentum ini, Kang Mas Taufik mengajak seluruh warga PSHT, baik di dalam maupun luar negeri, untuk menatap masa depan organisasi dengan semangat baru: memperkuat pendidikan karakter, sosial kemasyarakatan, dan menjadikan pencak silat sebagai budaya luhur Indonesia yang membangun, bukan merusak.
“PSHT bukan milik satu orang, tapi milik kita semua. Kita jaga bersama, kita bangun dengan cinta, bukan dengan caci dan benci. Saatnya PSHT kembali menunjukkan jati diri: organisasi yang legal, besar, dan penuh manfaat untuk bangsa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PSHT telah resmi berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0000658.AH.01.08.Tahun 2019. Kini, dengan terbitnya Keputusan AHU terbaru Tahun 2025, dualisme kepengurusan secara resmi diakhiri dan hanya satu yang diakui oleh negara: PSHT di bawah kepemimpinan Kang Mas Muhammad Taufiq.**
Baca Juga: Siap Pimpin PKB Kota Blitar, Totok Beberkan Strategi Menuju 2029












