Blitar, Memo.co.id
Pemerintah secara resmi mengakhiri polemik dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang selama ini menimbulkan kebingungan di kalangan anggota dan masyarakat. Keputusan tegas ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, dengan menerbitkan Keputusan NOMOR AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025, yang secara resmi mengakui Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang sah secara hukum.
Baca Juga: Menu MBG Telur Mentah untuk Tiga Hari? Sekolah dan SPPG Saling Bantah, Publik Gerah
“Dengan terbitnya keputusan ini, pemerintah hanya mengakui satu kepengurusan PSHT, yakni yang dipimpin oleh Kang Mas Muhammad Taufiq. Ini adalah bentuk kejelasan hukum yang tidak bisa ditafsirkan ganda,” tegas Supratman Andi Agtas dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (21/07).
Langkah ini diambil setelah melalui proses verifikasi administrasi yang ketat dan sebagai upaya pemerintah menjaga stabilitas sosial serta ketertiban organisasi di tengah masyarakat.
Baca Juga: Viral! MBG SMPN 4 Blitar Dibagikan Sekaligus dan Berupa Bahan Mentah, Wali Murid Protes
Menanggapi keputusan tersebut, Kang Mas Muhammad Taufiq menyampaikan apresiasi atas kejelasan sikap pemerintah dan mengajak seluruh anggota PSHT di seluruh Indonesia untuk kembali ke semangat awal ajaran Setia Hati Terate: menjaga persaudaraan, menjunjung hukum, dan mengedepankan budi pekerti luhur.
“Keputusan ini bukan untuk menang-menangan, tapi untuk menegakkan kebenaran dan ketertiban. PSHT dibangun di atas cinta, keikhlasan, dan pengabdian. Persaudaraan lebih tinggi dari segalanya,” tegas Kang Mas Taufik.












