
” Murni uang hasil lelang bengkok setiap tahun sepenuhnya saya salurkan untuk kegiatan sosial. Mulai dari perbaikan mushola, menyantuni anak yatim dan piatu serta memberikan tanah dan bangunan berupa rumah kepada warga yang usianya 60 tahun tapi belum punya tempat tinggal, ” tuturnya.
Baca Juga: Apa Hak Korban Penganiayaan Di Bawah Umur ? Begini Tanggapan Aktifis Sosial Tanti Niswatin
Disinggung pula oleh Kades Sukorejo ini, untuk bantuan tanah dan bangunan rumah beserta sertifikatnya ada 4 unit. Itu saya serahkan dan saya bangun di tahun 2024 silam.

” Syaratnya harus berusia 60 tahun ber KTP asli warga Sukorejo dan belum punya tempat tinggal sudah terbukti saya beri rumah dengan sertifikatnya atas nama warga juga,” jelasnya gamblang.
Baca Juga: Sidang Tipikor Kades Dadapan Final, Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Sementara itu dari pengakuan sejumlah warga setempat terkait kegiatan sosial tahunan yang dilakukan oleh Mbah lurah Sukorejo ini memberikan apresiasi positif dan patut jadi contoh.
” Selain tegas dan akuntabel dalam menjalankan roda pemerintahan desa, Mbah Lurah juga memiliki jiwa welas asih kepada orang orang yang hidupnya kurang mapan,” pengakuan para warga setempat. ( Adi)












