“Sebenarnya PPKM Level 3 ini ada kelonggaran. Tapi, kita akan rapatkan dengan Forkopimda terlebih dahulu, “jelasnya.
Ditempat yang sama Mas Bup berdiskusi dengan Kepala BPBD dan Kepala Dinas Kesehatan, untuk mengatasi penuhnya rumah sakit.
Baca Juga: Strategi Mas Dhito Adopsi Standar Etika Parlemen Pusat demi Integritas Pejabat Kediri
“Pemkab akan siapkan Rumah Sakit Darurat sementara. Kita akan siapkan satu atau dua Rumah Sakit darurat sementara, “kata Mas Bup
Lebih lanjut, masih kata Mas Bup, namun pihaknya bersama jajarannya akan mendiskusikan tempat yang cocok antara di Gedung SKB atau bekas Bangunan Dinas Pertabun.
“Masih kita diskusikan lagi, nantinya Rumah Sakit Darurat ini, diperuntukkan untuk penderita covid dengan gejala ringan. Karena di RS yang ada di Kabupaten Kediri sudah penuh, “ujarnya.
Mas Bup juga menambahkan, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam penambahan rumah sakit darurat, mulai dari faskes, nakes hingga kesiapan obat.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
“Termasuk masih kita pertimbangkan apakah jika RS Darurat ini ditempatkan di SKB, konektifitas ke RS untuk perubahan gejala berat membutuhkan waktu yang lama atau tidak, “tutup Mas Bup












