Total ada 148 pengajuan KUR fiktif yang difasilitasi tersangka selama periode 2016 sampai 2018. Modusnya, tersangka dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan.
Tersangka dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi KTP, KK, Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur. Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar lebih.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
Dalam kasus itu, tersangka dijerat pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.












