Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono Dituntut Atas Peran Perantara Suap Direktur Rumah Sakit

A. Daroini
×

Mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono Dituntut Atas Peran Perantara Suap Direktur Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono Dituntut Atas Peran Perantara Suap Direktur Rumah Sakit

MEMO, Surabaya — Tabir gelap makelar jabatan di lingkungan birokrasi bumi reog kian benderang di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono dituntut hukuman penjara imbas perannya yang menjadi kurir penyerahan dana pelicin dari petinggi rumah sakit umum daerah ke bupati nonaktif. Peran pasif namun krusial ini dinilai jaksa sebagai biang kerok langgengnya praktik transaksional birokrasi.

Dalam dokumen tuntutan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, eks pejabat administrasi tertinggi di Pemkab Ponorogo ini dituntut kurungan fisik selama 4 tahun 8 bulan. Tuduhan penyertaan tindak pidana suap melekat kuat karena posisinya yang menjadi jembatan lalu lintas aliran dana suap pengamanan jabatan di RSUD dr Harjono Ponorogo.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Usut punya usut, keterlibatan terdakwa terkuak dalam skema transaksi haram sepanjang tahun 2025. Agus didakwa memuluskan perputaran uang miliaran rupiah demi kepentingan mempertahankan jabatan direktur rumah sakit pelat merah tersebut.

Memuluskan Titipan Miliaran Rupiah Supaya Jabatan Tidak Digeser

Fakta persidangan menguliti habis jalur pengantaran duit kotor yang dikomandoi terdakwa. Agus menjembatani penyerahan dana dari mantan Direktur RSUD dr Harjono, dr Yunus Mahatma, yang kelimpangan mencari perlindungan agar posisinya sebagai pucuk pimpinan rumah sakit tidak digusur.

Dana “tali asih” bernilai jumbo disiapkan secara bertahap untuk diserahkan kepada kepala daerah. Total ada Rp1,25 miliar rupiah yang diparkir melalui tangan terdakwa, dengan penyerahan terakhir senilai Rp500 juta sebelum akhirnya operasi senyap KPK membuyarkan kongkalikong tersebut.

Jaksa menilai peran terdakwa memenuhi seluruh unsur hukum kesepakatan jahat karena ia sadar betul fungsi uang titipan tersebut. Atas jasa “kurir jabatan” ini, jaksa antirasuah tidak hanya meminta hukuman badan, namun turut menuntut Agus Pramono membayar uang pengganti kerugian senilai Rp975 juta.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini