Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun, Harus Bayar Rp6,7 Miliar ke Negara

A. Daroini
×

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun, Harus Bayar Rp6,7 Miliar ke Negara

Sebarkan artikel ini
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun, Harus Bayar Rp6,7 Miliar ke Negara

MEMO, Surabaya — Sidang tuntutan kasus rasuah pengurusan jabatan dan proyek di bumi reog akhirnya membongkar tumpukan transaksi gelap di balik layar. Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut untuk mengembalikan uang pengganti dengan nominal fantastis mencapai miliaran rupiah.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempreteli satu per satu asal-usul pundi-pundi uang haram yang mengalir ke kantong sang pejabat dalam amar tuntutan mereka di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Tuntutan pengembalian dana ini merujuk langsung pada jeratan hukum yang disangkakan kepada terdakwa. Sugiri dinilai terbukti secara sah meyakinkan melanggar kombinasi pasal berlapis tindak pidana korupsi.

Pada dakwaan pertama, ia dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan hadiah terkait jabatan. Sementara untuk pundi-pundi lainnya, jaksa menyuntikkan Pasal 12 B undang-undang yang sama mengenai penerimaan gratifikasi tak berizin.

Usut punya usut, akumulasi dakwaan berlapis tersebut berujung pada kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar yang wajib disetor ke kas negara. JPU KPK memecah nilai tersebut secara rinci dari beberapa klaster penerimaan kotor sepanjang tahun 2025.

Rincian Aliran Dana dari Jual Beli Kursi hingga Jatah Kontraktor

Uang tebusan miliaran rupiah itu ternyata bersumber dari tiga keran aliran dana yang berbeda. Berdasarkan fakta persidangan yang dibeberkan tim jaksa penuntut, klaster pertama bersumber dari suap mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, senilai Rp900 juta. Transaksi lancung untuk mempertahankan jabatan empuk tersebut diserahkan bertahap dalam dua gelombang melalui perantara mantan Sekda Agus Pramono.

Aliran dana berikutnya berasal dari jatah proyek fisik yang digarap pihak swasta. Sugiri terbukti menerima uang pelicin sebesar Rp950 juta dari seorang kontraktor bernama Sucipto demi memuluskan paket pekerjaan pembangunan fasilitas paviliun di rumah sakit daerah tersebut.

Terakhir, porsi terbesar yang harus dikembalikan oleh terdakwa merupakan dana siluman yang diduga berasal dari berbagai penerimaan gratifikasi lainnya. Nilai klaster ketiga ini tidak main-main, yakni menyentuh angka Rp4,912 miliar.

“Penyitaan aset pribadi” menjadi ancaman utama jika kewajiban finansial ini diabaikan oleh terdakwa. Jaksa memberikan batas waktu paling lambat satu bulan pasca putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Andai harta benda miliknya yang disita dan dilelang nanti masih tidak sanggup menutupi kekurangan uang pengganti tersebut, kurungan tambahan selama 3 tahun sudah siap menanti sebagai gantinya di balik jeruji besi.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini