Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dia diduga menerima uang senilai hampir Rp1 miliar dari berbagai pihak wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Baca Juga: Eksklusif Kejati Ngawi Sita Aset Fantastis Mantan Anggota DPRD Ungkap Dalang Korupsi Lahan
Rafael Alun Ditahan KPK Terkait Kasus Penerimaan Gratifikasi
Rafael Alun, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan ini didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang terkait dengan penerimaan uang dari berbagai pihak wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Baca Juga: Geger Kemenag! KPK Usut Pejabat Punya Agensi Umroh-Haji di Balik Kuota Haji Khusus
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi senilai hampir Rp 1 miliar melalui kantor jasa konsultan pajak yang dimiliki oleh pemegang saham atau komisarisnya, yaitu ibu Mario Dandy Satrio.
Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999, yang mengatur tentang Pemberantasan Tipikor. Namun, Rafael Alun membantah bahwa ia tidak menggunakan jasa konsultan dalam mengelola aset kekayaannya dan mengklaim bahwa perolehan harta kekayaannya sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gatut Sunu di Surabaya dan Sita Uang Puluhan Juta Rupiah












