Example floating
Example floating
BLITAR

Manfaatkan DBHCHT, Satpol PP Kabupaten Blitar Gelar Anti Rokok Ilegal

Prawoto Sadewo
×

Manfaatkan DBHCHT, Satpol PP Kabupaten Blitar Gelar Anti Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Dalam setiap sesi, peserta mendapatkan penjelasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti produk tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Satpol PP juga mendorong ibu-ibu PKK untuk berani melapor apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.

Tidak hanya penyampaian materi, Satpol PP turut membuka ruang diskusi agar peserta dapat bertanya serta berbagi pengalaman terkait upaya pengawasan produk rokok di sekitar mereka. Antusiasme peserta menjadi bukti bahwa masyarakat mendukung langkah pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.

Baca Juga: Regenerasi Menguat, Muscab X PPP Kota Blitar Bidik Lonjakan Kursi 2029

Repelita menegaskan bahwa tujuan edukasi ini bukan sekadar menekan pelanggaran, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat agar semakin patuh pada ketentuan yang berlaku.

Dengan terlaksananya lima sosialisasi ini, Satpol PP Kabupaten Blitar berharap peran masyarakat—khususnya PKK—semakin maksimal dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai.

Baca Juga: Sunyi yang Setia: HUT ke-74 Baret Merah di Blitar Jadi Ruang Merawat Loyalitas dan Kedekatan dengan Rakyat

“Kolaborasi dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan kami,” tandasnya.**