Lebih lanjut, AKBP Jury menjelaskan pelaku sebelumnya pernah beberapa kali menjalani hukuman diversi sebanyak 5 kali karena perkara pencurian rokok.
Pelaku juga pernah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IA Blitar selama satu tahun.
Baca Juga: Kencan Berujung Maut di Banyumas, Ini Kisah Tragis Remaja dan Kalapnya Pelaku Pembunuhan
Untuk melakukan penyidikan kasus tersebut, Polres Madiun melibatkan sejumlah pihak termasuk Bapas Madiun. Hal itu sesuai ketentuan karena pelaku masih di bawah umur sehingga harus mendapatkan pendampingan.












