Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Larangan Baru, Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya

×

Larangan Baru, Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Larangan Baru, Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya

Peran Orang Tua dan Pendidikan dalam Menghadapi Larangan Sepeda Listrik

Dalam menghadapi larangan penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya, Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep telah melakukan upaya edukasi yang proaktif.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset

Dalam peraturan yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020, jelas disebutkan larangan penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya. Sebagai tindakan responsif, Polres Sumenep merencanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan guna mengajak sekolah-sekolah untuk mendukung larangan ini.

Bripka Nova Apriyanto dari Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep menggarisbawahi bahwa pengendara sepeda listrik juga harus memenuhi syarat usia minimal 12 tahun. Namun, dalam implementasinya, peran orang tua juga memegang peranan penting.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar

Meskipun sosialisasi telah dilakukan di berbagai sekolah, dukungan dari orang tua dalam memastikan anak-anak tidak membawa sepeda listrik ke sekolah tetap menjadi faktor utama.

Dengan demikian, langkah-langkah edukatif dan partisipasi aktif orang tua diharapkan mampu menjaga kepatuhan terhadap aturan serta memastikan keselamatan pengendara di jalan.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Kedok Kedekatan Dewan

Melalui kolaborasi antara aparat kepolisian, institusi pendidikan, dan orang tua, larangan penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya dapat diimplementasikan dengan lebih efektif dan aman.